Bapenda Kota Jayapura hadirkan pelaku usaha untuk sosialisasi dan penyuluhan pajak daerah. (TIFAPOS/Istimewa)
Ringkasan Berita
• Pelaku usaha yang sudah pasang TMD (Tapping Monitoring Device) dan M-POS untuk tingkatkan kepatuhan pelaporan bulanan.
• Strategi Bapenda dekati wajib pajak langsung guna minimalisir kebocoran pendapatan.
• Bangun kesadaran kolektif dukung pembangunan Kota Jayapura.
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura menyosialisasikan pajak daerah sekaligus penyuluhan bagi 102 wajib pajak sektor hotel, restoran, rumah makan, dan kafe.
Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Bapenda, Rabu, 11 Maret 2026 menargetkan pelaku usaha yang sudah memasang Tapping Monitoring Device (TMD) dan Mobile Point of Sales (M-POS) untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan bulanan.
Ini bagian dari strategi Bapenda mendekati wajib pajak secara langsung guna meminimalisir kebocoran pendapatan.
Plt. Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Kota Jayapura, Irfan Ansanay, S.E mengatakan, pendekatan langsung agar wajib pajak ingat kewajiban melaporkan pajak dari transaksi mereka.
“Kami ingin bangun kesadaran kolektif untuk dukung pembangunan kota,” ujar Irfan berdasarkan rilis Humas Pemkot Jayapura.
Tiga pemateri ahli dari internal Bapenda hadir menyampaikan materi teknis. Mereka adalah Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan.
Serta Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mewakili Kepala Bapenda.
Sesi membahas ketentuan terkini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Regulasi itu mengatur mekanisme pemungutan pajak secara rinci. Wajib pajak hotel (PH), restoran (PDRD), dan hiburan wajib catat transaksi real-time via TMD atau M-POS, lalu laporkan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Pelanggaran keterlambatan dikenai denda 2% per bulan dari pajak terutang. Lebih parah, penggelapan data transaksi bisa berujung sanksi pidana ringan. Penjelasan ini disambut antusias, terutama saat sesi tanya jawab.
Dengan pendekatan edukatif, Bapenda optimistis wajib pajak tak hanya patuh, tapi aktif kontribusi wujudkan kota lebih maju.
“Kepatuhan pajak adalah investasi bersama untuk Papua yang berkembang. Taati pelaporan bulanan atau hadapi sanksi,” ujar Irfan.
Bagi pelaku usaha hotel dan resto, ketaatan kini lebih mudah berkat teknologi dan bimbingan langsung dari Bapenda Kota Jayapura.
Seorang pemilik kafe di sekitar Jalan Percetakan mengaku banyak mendapat pencerahan cara optimalisasi alat digital untuk transaksi harian.
“Sebelumnya, kami sering bingung teknis M-POS. Sosialisasi ini sangat membantu hindari kesalahan pelaporan,” ujarnya.
(ldr)







